Kejagung Tahan 2 Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Tambang Nikel

JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung menahan dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Dari proses penyidikan perkara yang ada di Sultra, yang berinisial SM yaitu Kepala Geologi Kementerian ESDM, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
BACA JUGA:X Usir Burung Biru di Twitter
Selanjutnya yaitu tersangka kedua adalah EVT yaitu Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
Ketut menjelaskan, menurut hasil penyidikan, SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi
"Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," paparnya.
Lebih lanjut, Ketut menyebut, berdasarkan perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Adapun kedua tersangka malam ini akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Waduh, Menkes Budi Gunadi Sadikin Endorse Obat Penurun Berat Badan? Ini Faktanya!
Ketut menjelaskan, pada esok harinya, yaitu Selasa, 25 Juli 2023, kedua tahanan itu akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Menurut Ketut, dengan penetapan 2 orang tersangka ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.
相关文章
Bentrok di Pulau Rempang, Komnas HAM Jadwalkan Pertemuan Bahlil
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pertemuan dengan Me2025-06-15Imbas Agresi Israel, Banyak Maskapai Setop Penerbangan ke Beirut
Jakarta, CNN Indonesia-- Direktur penerbangansipil di Bandara Internasional Beirut memastikan bahwa2025-06-15Percepat Target NZE, PLN Enjiniring Menggandeng Kerja Sama EPPEI dari Tiongkok
Warta Ekonomi, Jakarta - PT PLN (Persero) melalui anak usahanya, PT PLN Enjiniring, menjalin kolabor2025-06-15KPK Dalami Sejumlah Proyek Eks Bupati Banjarnegara
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai proyek yang dilaksana2025-06-15Hari Guru Nasional, Anies Singgung Kepastian Pendapatan Guru
JAKARTA, DISWAY.ID-Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengucapkan selamat hari guru yang ja2025-06-15Moo Deng Si Kuda Nil Viral Didaftarkan Hak Cipta, Bakal Rilis Kemeja
Jakarta, CNN Indonesia-- Khao Kheow Open Zoo di Provinsi Chonburi, Thailand, mendaftarkan hak cipta2025-06-15
最新评论